Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral
Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasaanya diatas materai cukup
- surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi Sertipikat Hak Atas Tanah
- Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas diatas Materai Cukup
- Foto Tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan kordinat lokasi bidang tanah
- Foto Copy KTP, KK/Identitas Pemilik yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Durasi : 18 (Delapan belas ) Hari