Pengukuran Ulang dan Pemetaan Kadastral

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasaanya diatas materai cukup
  2. surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi Sertipikat Hak Atas Tanah
  4. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas diatas Materai Cukup
  5. Foto Tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan kordinat lokasi bidang tanah
  6. Foto Copy KTP, KK/Identitas Pemilik yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

Durasi : 18 (Delapan belas ) Hari